YD0NLE - Jl.RAWAMANGUN MUKA SELATAN. VII/37 - JAKARTA 13220 - INDONESIA

Monday, November 27, 2006

Penertiban 2,4 GHz


Mau dibawa kemana Freq.2.4GHz yang katanya bebas lisensi.

Onno: Penertiban 2,4 GHz Tak Bisa Dihindari


Onno W. Purbo di Jakarta, Pemerintah berencana melakukan penertiban pada frekuensi 2,4 GHz. Meski istilah yang digunakan membuat 'alergi', Onno W. Purbo mengatakan penertiban itu tak bisa dihindari. Langkah pemerintah tertuang dalam buku putih konsep penataan spektrum frekuensi radio untuk akses pita lebar nirkabel yang disusun Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel). Dalam buku putih itu disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan penertiban frekuensi 2,4 GHz pada Maret 2007. Regulasi baru pun akan muncul Desember 2006. Hal ini sempat menimbulkan kekuatiran adanya pembatasan pada frekuensi 2,4 GHz. Padahal sebelumnya frekuensi tersebut telah 'dimerdekakan' menjadi frekuensi bebas lisensi. Kekuatiran tersebut sempat muncul karena Postel menggunakan istilah wajib registrasi pada pengguna 2,4 GHz. Onno W. Purbo, aktivis internet yang giat memperjuangkan kemerdekaan frekuensi 2,4 GHz, menyatakan penertiban memang tidak bisa dihindari. "Logika dibalik itu, sebetulnya kita memerlukan peta jaringan untuk mendisain dan mendeteksi masalah dengan lebih baik," tutur Onno di Jakarta, Senin (13/11/2006). Untuk menghasilkan peta jaringan tersebut, Onno mengatakan perlu ada keteraturan. "Mau tidak mau harus ada metoda pencatatan lokasi perangkat, arah dan lain-lain. Ini yang kemudian di istilahkan jadi registrasi," ia melanjutkan. Meski secara tersirat Onno menyetujui penertiban tersebut, ia mengkritik penggunaan istilah 'registrasi'. Registrasi secara tidak langsung bisa dikaitkan dengan proses perizinan, padahal frekuensi 2,4 GHz merupakan spektrum bebas lisensi. Peraturan 2,4 GHz nantinya akan menjadi acuan Postel untuk peraturan di frekuensi 5,8 GHz. Penertiban untuk 5,8 GHz pun akan dilakukan Maret 2007.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home