YD0NLE - Jl.RAWAMANGUN MUKA SELATAN. VII/37 - JAKARTA 13220 - INDONESIA

Thursday, April 12, 2007

ARISAN ORARI Lokal Pulogadung



























Pada tanggal 7-8 April 2007 bertempat di Villa Ranni Cisarua Puncak -Bogor, Pengurus dan segenap anggota Arisan ORARI Lokal-Pulogadung, telah menyelenggarakan Arisan Bulanan dan bersama-sama keluarga besar Anggota ORARI Lokal-Pu;ogadung melakukakan Rekreasi untuk menghilangkan kajenuhan selama hari kerja.


Thursday, February 08, 2007

Joint Operations Dukom Banjir 2007

























Dalam rangka bantuan sosial terhadap warga Jakarta yang terkena dampak BANJIR
ORARI lokal Pulogadung bekerja sama dengan HIPPERPALA INDOSESIA Rescue membuka Posko Banjir di Gedung KNPI Balap Sepeda Rawamangun Jakarta Timur, dengan Call Sign YCOZRH yang bekerja pada Freq. VHF 145.380 Mhz.
Bantuan yang dilaksanakan : pengiriman Logistic ke beberapa titik2 Pengungsi serta
bantuan pengobatan pasca banjir.
Ini adalah foto2 kegiatan di Posko Banjir YCOZRH, dimana Ibu Ketua ORARI Lokal Pulogadung, Ibu Nani (YCOMYA) ,tampak selalu hadir untuk memberikan dukungan kepada para anggotanya.
POSKO Banjir mulai mengudara pada hari senin tanggal 5 February 2007 , dimana sehari sebelumnya telah melakukan persiapan teknis untuk mendirikan stations.








Sunday, December 17, 2006

Foto-foto baheula









































Sunday, December 10, 2006

Foto2 Halal_Bihalal Lok.PlGadung
























Pada tanggal 18 Nopember 2006, yang lalu ORARI Lokal Pulogadung telah malaksanakan
Halal-Bihlal dengan sesama Anggota ORARI Lok Pulogadung khususnya dan dan semua Anggota Orari DKI Jakarta pada umumnya yang hadir pada acara tsb.
"Mohon Maaf lahir dan batin"
SELAMAT tinggal tahun 2006 dan SELAMAT datang tahun 2007































Monday, November 27, 2006

Penertiban 2,4 GHz


Mau dibawa kemana Freq.2.4GHz yang katanya bebas lisensi.

Onno: Penertiban 2,4 GHz Tak Bisa Dihindari


Onno W. Purbo di Jakarta, Pemerintah berencana melakukan penertiban pada frekuensi 2,4 GHz. Meski istilah yang digunakan membuat 'alergi', Onno W. Purbo mengatakan penertiban itu tak bisa dihindari. Langkah pemerintah tertuang dalam buku putih konsep penataan spektrum frekuensi radio untuk akses pita lebar nirkabel yang disusun Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel). Dalam buku putih itu disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan penertiban frekuensi 2,4 GHz pada Maret 2007. Regulasi baru pun akan muncul Desember 2006. Hal ini sempat menimbulkan kekuatiran adanya pembatasan pada frekuensi 2,4 GHz. Padahal sebelumnya frekuensi tersebut telah 'dimerdekakan' menjadi frekuensi bebas lisensi. Kekuatiran tersebut sempat muncul karena Postel menggunakan istilah wajib registrasi pada pengguna 2,4 GHz. Onno W. Purbo, aktivis internet yang giat memperjuangkan kemerdekaan frekuensi 2,4 GHz, menyatakan penertiban memang tidak bisa dihindari. "Logika dibalik itu, sebetulnya kita memerlukan peta jaringan untuk mendisain dan mendeteksi masalah dengan lebih baik," tutur Onno di Jakarta, Senin (13/11/2006). Untuk menghasilkan peta jaringan tersebut, Onno mengatakan perlu ada keteraturan. "Mau tidak mau harus ada metoda pencatatan lokasi perangkat, arah dan lain-lain. Ini yang kemudian di istilahkan jadi registrasi," ia melanjutkan. Meski secara tersirat Onno menyetujui penertiban tersebut, ia mengkritik penggunaan istilah 'registrasi'. Registrasi secara tidak langsung bisa dikaitkan dengan proses perizinan, padahal frekuensi 2,4 GHz merupakan spektrum bebas lisensi. Peraturan 2,4 GHz nantinya akan menjadi acuan Postel untuk peraturan di frekuensi 5,8 GHz. Penertiban untuk 5,8 GHz pun akan dilakukan Maret 2007.

Sunday, November 26, 2006

Serangan Balik Para KORUPTOR

KORUPTOR-- oh -- KORUPTOR

Oleh : H Mutammimul Ula SH
Anggota Komisi III DPR RI

Dari sekian banyak negara di Asia yang terkena krisis pada tahun 1997/1998 Indonesia adalah satu-satunya negara yang belum mengalami recovery. Bahkan kondisinya tetap tidak bisa diatasi. Salah satu penyebabnya adalah korupsi yang sudah mencakup semua bidang. Kalau kita lihat bagaimana Korea Selatan dan Malaysia, mereka sanggup keluar dari krisis karena korupsi dapat dibasmi oleh pemerintahnya.
Korupsi telah membuat bangsa kita mengalami keterpurukan di segala bidang. Presiden Bank Dunia mengatakan bahwa korupsi merusak perekonomian lokal dan memberikan dampak berupa demoralisasi pada masyarakat. Dalam kondisi yang paling buruk korupsi bahkan bisa membuat pemerintah menjadi penjarah serta pemicu pecahnya perang saudara dan kekacauan sosial. Hal ini telah dialami bangsa kita dan kalau kita tidak serius disikapi persoalan korupsi maka bangsa kita yang besar ini akan terancam bubar.
Berdasarkan pada Corruption Perception Index (CPI) yang dikeluarkan oleh Transparansi Internasional, Indonesia masih di posisi sebagai salah satu negara terkorup. Tahun 2006 ini perilaku korupsi di Indonesia dengan Indeks Persepsi 2,4 dengan nomor urut 130 dari 163 negara yang disurvei. Indonesia memiliki peringkat sama dengan Azerbaijan, Burundi, Republik Afrika Tengah, Ethiopia, Papua Nugini, Togo, dan Zimbabwe. Tentu kondisi ini semakin memperkuat bahwa korupsi masih merajalela di negeri ini.
Usaha yang dilakukan
Kita harus sepakat bahwa korupsi telah menjadi sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary). Oleh karena itu langkah-langkah untuk memberantasnya tidak cukup dengan cara-cara penegakan hukum yang konvensional hanya dengan menggunakan polisi dan jaksa sebagai penyidik dan penuntut serta pengadilan negeri sebagai lembaga yang mengadilinya. Hal ini disebabkan karena korupsi juga telah menjadi budaya di lembaga-lembaga penegakan hukum konvensional tersebut.
Menyadari keadaan yang darurat tersebut maka perang melawan korupsi memerlukan cara-cara yang luar biasa yang dimulai dengan diubahnya Undang-Undang Korupsi Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah kembali oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sebagai amanat yang tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No 20/2001 adalah dibentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang ini di undangkan (tanggal 21 November 2001). Pada tahun 2002 di undangkanlah Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Pasal 6 disebutkan tugas KPK adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Karena KPK adalah lembaga superbody maka perlu pembatasan-pembatasan yang ketat dalam menjalankan tugasnya dan cara-cara yang khusus dalam mekanismenya agar dapat menunjang kerja KPK dalam usaha pemberantasan korupsi. Selain itu juga bahwa Undang-Undang KPK adalah lex specialis sehingga keberadaannya mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum. Maka KPK tidak melakukan penuntutan di pengadilan negeri (umum) dalam setiap tindak pidana korupsi yang mereka tangani tetapi melalui pengadilan tidak pidana korupsi (Tipikor) yang berada di lingkungan peradilan umum.
Serangan balik
Kinerja KPK dan Pengadilan Tipikor memang cukup membuat gerah para koruptor. Telah banyak pejabat negara yang menjadi terdakwa bahkan berujung divonis penjara yang tidak ringan. Hal ini tentunya membuat para koruptor harus berhati-hati. Bahkan kinerja KPK telah berhasil membuktikan bahwa mafia peradilan telah bergentayangan di lingkungan peradilan kita dengan membongkar kasus suap yang melibatkan pengacara Probosutejo, Harini Wijoso, dan pegawai Mahkamah Agung Pono Waluyo.
Usaha pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dan Pengadilan Tipikor tentunya membuat para koruptor harus melakukan perlawanan balik agar KPK menjadi macan ompong yang tidak mempunyai kekuatan. Sebagai serangan terhadap KPK dan Pengadilan Tipikor saat ini telah diajukan tiga permohonan judicial review kepada Mahkmah Konstitusi (MK) dengan No 12/PUU-IV/2006, No 16/PUU-IV/2006, dan No 19/PUU-IV/2006. Dari ketiga permohonan ini ada 6 pokok permasalahan yang diajukan pemohon yaitu keberadaan KPK, keberadaan pengadilan Tipikor, penerapan asas praduga tak bersalah berkaitan dengan tidak adanya kewenangan KPK mengeluarkan SP3, keberadaan instrumen penyadapan dan perekaman, ketentuan dan penerapan frase "mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat" pada Pasal huruf b UU KPK, dan asas retroaktif pada penanganan perkara oleh KPK.
Tiga permohonan uji materil ini tentunya membuat kita waswas dan perlu melakukan penggalangan kekuatan agar MK tidak mengabulkan tiga permohonan tersebut. Bila MK mengabulkan ketiga permohonan tersebut baik sebagian ataupun seluruh permohonan maka akan berdampak besar yaitu : Pertama, matinya salah satu amanat reformasi yaitu memberantas korupsi.
Korupsi akan semakain merajalela karena pemberantasan korupsi kembali ke cara-cara konvensional yang terbukti dalam pemberatasan korupsi kinerjanya sangat buruk. Kedua, bila KPK dan Pengadilan Tipikor dibubarkan maka ini juga akan berdampak pada eksistensi MK. KPK dan Pengadilan Tipikor adalah lembaga yang dibentuk setelah reformasi sama dengan status MK. Bila KPK dan Pengadialn Tipikor berhasil dikalahkan maka bisa jadi giliran dikemudian hari MK-lah yang akan diminta untuk dibubarkan oleh pihak antireformasi. Ketiga, ini akan semakin memperburuk citra MK. Dengan keluarnya keputusan MK No 003/PUU-UK/2006 telah membuat masyarakat meragukan keberpihakan MK terhadap upaya pemberantasan korupsi dalam sistem peradilan. Bila MK kembali mengabulkan ketiga permohonan terhadap UU KPK maka ini akan semakin membuktikan bahwa MK telah disusupi agen-agen koruptor. MK sudah berpihak pada koruptor.
Keempat, hukum semakin tidak memberikan keadilan bagi masyarakat. Para koruptor telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar namun mereka dapat mempermainkan hukum. Maka rakyat kecil akan semakin menderita dan hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil.
Harus dilawan
Persidangan di MK adalah pengadilan Opini. Dalam pemeriksaan di MK tidak bicara fakta yang terjadi secara nyata tetapi berdasarkan opini dan pemikiran, serta teori-teori belaka. Dalam persoalan ketiga permohonan uji materil terhadap UU KPK, kalau dicari teori dan pemikiran para ahli tentunya ada yang kontra dan yang pro terhadap permohonan tersebut.
Kini kuncinya ada di tangan para hakim yang menangani ketiga permohonan tersebut. Semoga hati nurani para hakim Mahkamah Konstitusi dapat memilih dan berpihak kepada usaha pemberantasan korupsi bukan berpihak kepada koruptor.
Korupsi adalah kejahatan terorganisasi yang telah membuat rakyat kita sengsara. Salus populi supre lex (keselamatan rakyat --bangsa dan negara-- adalah hukum yang tertinggi). Keberadaan KPK dan Pengadilan Tipikor adalah lembaga darurat yang kita butuhkan untuk memberantas korupsi. Serangan balik para koruptor harus dilawan demi terbentuknya negara yang bersih dan bebas KKN. Semoga!

Thursday, November 16, 2006

Pidato Om Bush







Hari ini Presiden Amerika pidato di Gedung Putih sebelum dia melawat ke Negara2 Asia dan dijadwalkan pekan depan akan singgah di Indonesia selama 6 Jam di Kota Bogor-Jawa Barat
dan....inilah sekelumit cuplikan Pidato George Walter Busheeet .....yang disadap oleh: Ki Gendeng Pamungkas dari Bogor......melalaui satellite Paranormal...!!


PIDATO BUSH

Ehm ehm...
Kepada yang terhormat Direktur CIA, FBI, Direktur Bank Dunia, ADB,
IMF, CEO Haliburton, Exxon Mobil, Freeport, Bankir2 Internasional,
Dan semua yang telah membantu kami membiayai perang Iraq,
Afghanistan, serta menyebarluaskan kekuasaan Imperium global,
Direktur media dan televisi CNN, ABC, NBC, yang telah membantu
propaganda kita, kami ucapkan terima kasih.


Hari ini adalah hari yang sangat penting karena pada hari ini saya
akan melaporkan keadaan Indonesia, yang dulu kita takuti itu,
sekarang sama sekali tak berdaya di hadapan kita.
Kita tidak perlu takut kepada angkatan bersenjata mereka, karena
senjata yang mereka gunakan adalah kiriman dari negeri kita,
lihatlah ketika kita jatuhkan embargo senjata, tentara-tentara
mereka seperti maung ompong ha ha ha ha (hadirin tertawa), yang
lebih lucu lagi kemarin presidennya sendiri yang memelas pada kita
untuk menghentikan embargo itu... hahaha. (hadirin tertawa)..kasihan-
kasihan.


Tak perlu takut pada generasi mudanya, rupanya faham materialisme,
budaya konsumtif, hedonisme, individualisme, yang kita ajarkan itu
lewat iklan-iklan kita, tayangan-tanyangan televisi kita, film-film
kita, propaganda-propaganda kita, sudah tertanam pada hati dan
pikiran sebagian besar dari mereka, jangankan memikirkan negeri atau
umatnya lebih-lebih agamanya, kini mereka hanya memikirkan
kesenangan diri mereka sendiri, bayangkan saja Negara semiskin itu
penduduknya menempati urutan tertinggi dalam korupsi dan dalam
urusan berbelanja baju ke Singapura, mengalahkan Jepang, Australia,
dan China sekalipun. ha ha ha (hadirin tertawa ).


Tak perlu takut tentang pelajar-pelajarnya, karena mahasiswa-
mahasiswa terbaiknya selalu kita rekrut dan kita pekerjakan di
perusahaan-perusahaan minyak atau tambang kita, dan kita menyuap
mereka dengan gaji yang besarnya sama dengan loper koran di negeri
kita ha ha ha. (hadirin tertawa ). Bayangkan orang-orang terbaiknya
hadirin.


Tak perlu takut kepada pemimpin politik dan pejabatnya, karena
sebagian besar dari mereka adalah orang yang gila jabatan dan sangat
mudah untuk disuap, untuk uang dan jabatan, mereka bisa kita minta
untuk melakukan apa saja sesuai keinginan kita. Dasar mental
koruptor! ha ha ha ha (hadirin tertawa ).


Hutang mereka sudah sangat besar dan hampir mustahil bisa mereka
bayar, 22% APBN mereka habis untuk membayar hutang kepada kita,
sehingga mengurangi anggaran pendidikan mereka, kesehatan mereka,
dan pelayanan sosial mereka. Sehingga di negeri itu banyak
penduduknya yang kelaparan, miskin, sakit dan tak mampu berobat, ini
merupakan keuntungan bagi kita. Karena semakin lama jika kondisi
tidak berubah, maka akan tercipta generasi yang lemah dari negeri
itu. Yang tidak akan mampu melawan kita, seperti yang selama ini
kita harapkan.


Kekayaan negeri mereka hampir semuanya kita kuasai, lebih dari 96 %
ladang minyak mereka telah kita miliki, tambang batu-bara, tembaga,
emas, yang beroperasi di negeri itu hampir semuanya adalah milik
kita. Lebih dari itu mimuman-minuman, makanan-makanan, buku-buku,
walau banyak yang ngopi, komputer-komputer, software-soffware
mereka, walau banyak yang ngebajak, bahkan odol dan sabun yang
mereka gunakan adalah produksi perusahaan2 kita. ha ha ha
(hadirin tertawa),


....Indonesia merupakan ladang dollar kita yang harus tetap kita
pertahankan bagaimanapun caranya, 200 juta lebih penduduk negeri itu
merupakan konsumen bagi produk-produk perusahaan kita.
Singkat kata Indonesia telah kalah dari kita baik dari segi ekonomi,
militer, politik, budaya, teknologi, dan lain-lain dan lain-lain
Untuk menjaga agar kondisi ini tetap berlangsung, maka saya sarankan
agar lebih mengefektifkan promosi budaya konsumtif dan hedonisme
kepada mereka, kepada agen-agen CIA agar memecah belah , tebarkan
kecurigaan dan fitnah di antara mereka, biar mereka terus berkelahi
dan tidak punya waktu untuk melawan Imperialisme kita, terus rekrut
generasi muda terbaiknya agar bekerja untuk perusahaan-perusahaan
kita, sehingga tidak akan banyak gerakan yang menentang kita.
Sebelum mengakhiri pidato ini, saya ucapkan terima kasih atas kerja
sama yang luar biasa ini, kepada seluruh pihak yang telah ikut serta
membantu usaha kita, perusahaan-perusaha an Multinasional, Televisi
dan Media masa, Bank Dunia, IMF, CGI, Negara-Negara Sekutu, Economic
Hit Man, Mafia Berkeley, yang terhormat pejabat korup Indonesia. Dan
lain-lain, dan lain-lain.


Sekian dan terima kasih.


President USA
George Walker Bush
White House